Pencatatan Kematian (Kutipan Akta Kematian)

Pencatatan Kematian (Kutipan Akta Kematian)

PERSYARATAN :
1. Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Rumah Sakit (asli);
2. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal;
3. Surat Keterangan Kematian dari Lurah (asli);
4. Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki);
5. Fotocopy Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin;
6. Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda;
7. Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
8. SKKT bagi Orang Asing status tinggal terbatas;
9. Dokumen Imigrasi yang bersangkutan (bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan).

RETRIBUSI :
 
WNI : Rp. 0,-
Orang Asing : Rp. 100.000,-
LAMA PENGURUSAN
            6 (ENAM) HARI KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL)
KETERLAMBATAN PELAPORAN
                        JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI
                        DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 100.000,-
                        DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 1.000.000,-

Sumber : 

 
 

Pencatatan Kelahiran (Kutipan Akta Kelahiran)

Pencatatan Kelahiran (Kutipan Akta Kelahiran)

PERSYARATAN :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli);
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap);
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah;
4. Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir;
5. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah;
6. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya);
7. Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya;
8. Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya;
9. Printout NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK;
10. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
   
RETRIBUSI :
 
WNI : Rp. 0,-
Orang Asing : Rp. 0,-
LAMA PENGURUSAN
            6 (ENAM) HARI KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL)
KETERLAMBATAN PELAPORAN
                       JANGKA WAKTU PELAPORAN 60 HARI
                       DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 100.000,-
                       DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 1.000.000,-
                      KELAHIRAN WNI DI LUAR NEGERI
                       JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI
                       DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 1.000.000,-
       DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 1.000.000,-
KELAHIRAN WNI DI ATAS KAPAL LAUT ATAU PESAWAT TERBANG
                       JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI
                       DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 300.000,-
                       DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 300.000,-
Sumber : 

Pengurusan Akta Kelahiran Terlambat

Pengurusan Akta Kelahiran Terlambat
Usia Anak Lebih Dari 1 Tahun
Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya
Untuk Proses Penetapan di Pengadilan


PENETAPAN PENGADILAN

- Persyaratan yang harus dilengkapi sebelum ke PENGADILAN NEGERI
  1. Fotocopy Surat Konfirmasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. (1X)
  2. Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua. (1X)
  3. Fotocopy  Kartu Keluarga. (1X)
  4. Fotocopy KTP Orang Tua ( Biarkan kertasnya utuh / jangan dipotong ). (1X) 

- Persyaratan yang harus dilengkapi sebelum ke PENGADILAN NEGERI
  1. Masing-masing foto copy tersebut diatas di LEGALISIR di LEGALISIR di PENGADILAN NEGERI SURABAYA dengan membawa aslinya untuk dicocokkan datanya.
  2. Setelah di LEGALISIR kemudian di MATERAIKAN / NASEGEL di Kantor Pos Pusat.
  3. Setelah berkas-berkasnya lengkap sertakan juga foto copy KTP 2 (dua) orang saksi.
  4. Setelah itu berkas-berkasnya tersebut didaftarkan ke PENGADILAN NEGERI SURABAYA ke bagaian Perdata di ruang 105.
- Alamat NASEGEL Kantor Pos Besar :
  1. Jalan Kebon Rojo Surabaya
  2. Jalan Jemur Andayani Surabaya 
Sumber Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya
                Pada Tanggal 17 Desember 2012

Dispendukcapil Kota Surabaya :