Teknik Membuat Tulisan Berjalan

Teknik Membuat Tulisan Berjalan di Blogger

Assalamu'alaikum. Apa kabar sobat ? Semoga keadaan kita senantiasa diberikan kesehatan jasmani dan rohani oleh Allah SWT dan juga tambahan Ilmu yang bermanfaat. Amin Ya Rabbal 'alamin. Dalam kesempatan kali ini, dicuaca yang cerah dengan hembusan angin yang semilir, perkenankanlah saya akan share, mengenai teknik / cara membuat membuat Tulisan Berjalan di Blog yang kita cintai. Tulisan berjalan biasanya bisa kita lihat di TV. Hampir semuanya atau bahkan semuanya ada teks berjalan ketika tayangan berita di Televisi. Teks berjalan ini serasa mempercantik Blog kita dan kelihatan Profesional dikarenakan dapat menghidupkan suasana dan tampilan di blog kita. Ada 3 macam model tulisan berjalan yang akan kita pelajari bersama. Supaya kita bisa mencobanya langsung. Mari kita tancap gas............

Cara Menyimpan File Hosting di Google Code

 Cara Membuat File Hosting di Google Code

Assalamu'alaikum. Apa kabar sobat ? Semoga keadaan kita senantiasa diberikan kesehatan jasmani dan rohani oleh Allah SWT. Amin Ya Rabbal 'alamin. Dalam kesempatan kali ini saya akan share, mengenai teknik / cara membuat atau menyimpan suatu file baik berupa documen Microsoft Office, vidio, mp3, gambar dll. di Google Code. Sebenarnya tidak hanya di Google Code saja bisa menyimpan file Hosting tetapi bisa di http://www.ziddu.com/, atau di http://www.4shared.com/ dan lain-lain. Didalam Google Code kita dapat menyimpan data / file sampai dengan 4 GB, disamping hal tersebut kapasitas uploadnya sampai 100 MB dan tidak berbayar alias gratis. Menurut pengalaman saya secara pribadi dalam menyimpan file dan nantinya bisa di Download oleh semua orang, paling mudah dan praktis bila di simpan dalam Google Code karena ketika sesorang mendownload file kita maka lansung bisa di download tanpa harus masuk ke websitenya tempat penyimpanan file kita berada, praktis bukan ????.
Baiklah.... supaya kita bisa mencobanya langsung.. mari kita tancap gas.........
 2. Klik Create a new project
3. Masukan E-mail Google Anda (kalau belum punya daftar dulu) & masukan password.
 4. Isi-lah pertanyaan tersebut, antara lain :

     -Project name : Isi dengan nama project kalian, contoh : azzahro-education
     -Project Summary: Isikan dengan judul project kalian,cth : azzahro education
     -Description: isikan deskripsi project kalian, contoh : Lembaga Pendidikan
     -Version control system: Silahkan kalian pilih "Mercurial"
     -Source code license: Silahkan untuk memilih "GNU GPL V3"
     -Project label(s): Isikan dengan label yang kalian inginkan,contoh: label 1,label 2
5. Klik tombol "Create Project" jika semua pertanyaan sudah dijawab.
6. Jika  pengisian dijawab dengan benar, maka Anda berhasil !!!!!!
7. Jika ingin Upload File maka Klik Downloads lalu klik new download
 8. Isilah pertanyaan seperti gambar diatas dan hasilnya seperti dibawa ini :
                                                           

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz -rahimahullah-


Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz -rahimahullah-
Soal:
Misalnya ketika hujan gerimis, khususnya sore hari, terdengar adzan maghrib, lalu shalat Maghrib didirikan. Selesai shalat, kemudian dilaksanakan shalat Isya dijamak dengan Maghrib. Sebagai bentuk kasih sayang kepada orang-orang yang shalat (di masjid) ketika hujan turun. Apakah hal ini tetap berlaku sedangkan waktu telah berubah tidak sebagaimana zaman dahulu? Zaman sekarang, tersedia berbagai perlengkapan untuk berbagai hal bagi sebagian orang. Misalnya, banyak peralatan yang dapat membantu kita sampai ke masjid, atau semacamnya.
Jawab:
Ya tetap berlaku. Hal ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah Ta’ala. Jika suatu ketika hujan turun, boleh men-jamak shalat (di masjid). Hal ini sebagai rukhshah. Bahkan dianjurkan untuk men-jamak shalat dalam rangka kasih sayang kepada orang-orang yang shalat, serta memudahkan mereka. Juga karena tidak adanya perlindungan bagi mereka yang kesulitan jika keluar.
Andaikan jama’ah masjid tidak men-jamak shalat pun, mereka boleh mengerjakan shalat di rumah. Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alahi Wasallam, bahwa beliau memerintahkan untuk shalat di rumah ketika hujan. Beliau bersabda:

صلوا في رحالكم
“Shalatlah di rumah-rumah kalian”
Ringkasnya, jika hujan turun atau khawatir terpeleset di pasar-pasar, atau jalan sedang licin, atau adanya lumpur-lumpur di jalan, terdapat sunnah untuk men-jamak antara zhuhur dan ashar, juga maghrib dan Isya. Bagi yang tidak men-jamak atau tidak pergi ke masjid karena adanya kesulitan, boleh baginya shalat di rumah. Ia mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.
Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/16267

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz -rahimahullah-
Soal:
Misalnya ketika hujan gerimis, khususnya sore hari, terdengar adzan maghrib, lalu shalat Maghrib didirikan. Selesai shalat, kemudian dilaksanakan shalat Isya dijamak dengan Maghrib. Sebagai bentuk kasih sayang kepada orang-orang yang shalat (di masjid) ketika hujan turun. Apakah hal ini tetap berlaku sedangkan waktu telah berubah tidak sebagaimana zaman dahulu? Zaman sekarang, tersedia berbagai perlengkapan untuk berbagai hal bagi sebagian orang. Misalnya, banyak peralatan yang dapat membantu kita sampai ke masjid, atau semacamnya.
Jawab:
Ya tetap berlaku. Hal ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah Ta’ala. Jika suatu ketika hujan turun, boleh men-jamak shalat (di masjid). Hal ini sebagai rukhshah. Bahkan dianjurkan untuk men-jamak shalat dalam rangka kasih sayang kepada orang-orang yang shalat, serta memudahkan mereka. Juga karena tidak adanya perlindungan bagi mereka yang kesulitan jika keluar.
Andaikan jama’ah masjid tidak men-jamak shalat pun, mereka boleh mengerjakan shalat di rumah. Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alahi Wasallam, bahwa beliau memerintahkan untuk shalat di rumah ketika hujan. Beliau bersabda:
صلوا في رحالكم
“Shalatlah di rumah-rumah kalian”
Ringkasnya, jika hujan turun atau khawatir terpeleset di pasar-pasar, atau jalan sedang licin, atau adanya lumpur-lumpur di jalan, terdapat sunnah untuk men-jamak antara zhuhur dan ashar, juga maghrib dan Isya. Bagi yang tidak men-jamak atau tidak pergi ke masjid karena adanya kesulitan, boleh baginya shalat di rumah. Ia mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.
Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/16267

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz -rahimahullah-
Soal:
Misalnya ketika hujan gerimis, khususnya sore hari, terdengar adzan maghrib, lalu shalat Maghrib didirikan. Selesai shalat, kemudian dilaksanakan shalat Isya dijamak dengan Maghrib. Sebagai bentuk kasih sayang kepada orang-orang yang shalat (di masjid) ketika hujan turun. Apakah hal ini tetap berlaku sedangkan waktu telah berubah tidak sebagaimana zaman dahulu? Zaman sekarang, tersedia berbagai perlengkapan untuk berbagai hal bagi sebagian orang. Misalnya, banyak peralatan yang dapat membantu kita sampai ke masjid, atau semacamnya.
Jawab:
Ya tetap berlaku. Hal ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah Ta’ala. Jika suatu ketika hujan turun, boleh men-jamak shalat (di masjid). Hal ini sebagai rukhshah. Bahkan dianjurkan untuk men-jamak shalat dalam rangka kasih sayang kepada orang-orang yang shalat, serta memudahkan mereka. Juga karena tidak adanya perlindungan bagi mereka yang kesulitan jika keluar.
Andaikan jama’ah masjid tidak men-jamak shalat pun, mereka boleh mengerjakan shalat di rumah. Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alahi Wasallam, bahwa beliau memerintahkan untuk shalat di rumah ketika hujan. Beliau bersabda:
صلوا في رحالكم
“Shalatlah di rumah-rumah kalian”
Ringkasnya, jika hujan turun atau khawatir terpeleset di pasar-pasar, atau jalan sedang licin, atau adanya lumpur-lumpur di jalan, terdapat sunnah untuk men-jamak antara zhuhur dan ashar, juga maghrib dan Isya. Bagi yang tidak men-jamak atau tidak pergi ke masjid karena adanya kesulitan, boleh baginya shalat di rumah. Ia mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.
Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/16267

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id