Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz -rahimahullah-
Soal:
Misalnya ketika hujan gerimis, khususnya sore hari, terdengar adzan
maghrib, lalu shalat Maghrib didirikan. Selesai shalat, kemudian
dilaksanakan shalat Isya dijamak dengan Maghrib. Sebagai bentuk kasih
sayang kepada orang-orang yang shalat (di masjid) ketika hujan turun.
Apakah hal ini tetap berlaku sedangkan waktu telah berubah tidak
sebagaimana zaman dahulu? Zaman sekarang, tersedia berbagai perlengkapan
untuk berbagai hal bagi sebagian orang. Misalnya, banyak peralatan yang
dapat membantu kita sampai ke masjid, atau semacamnya.
Jawab:
Ya tetap berlaku. Hal ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah Ta’ala. Jika suatu ketika hujan turun, boleh men-jamak shalat (di masjid). Hal ini sebagai rukhshah. Bahkan dianjurkan untuk men-jamak
shalat dalam rangka kasih sayang kepada orang-orang yang shalat, serta
memudahkan mereka. Juga karena tidak adanya perlindungan bagi mereka
yang kesulitan jika keluar.
Andaikan jama’ah masjid tidak men-jamak shalat pun, mereka boleh mengerjakan shalat di rumah. Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alahi Wasallam, bahwa beliau memerintahkan untuk shalat di rumah ketika hujan. Beliau bersabda:
صلوا في رحالكم
“Shalatlah di rumah-rumah kalian”
Ringkasnya, jika hujan turun atau khawatir terpeleset di pasar-pasar,
atau jalan sedang licin, atau adanya lumpur-lumpur di jalan, terdapat sunnah untuk men-jamak antara zhuhur dan ashar, juga maghrib dan Isya. Bagi yang tidak men-jamak
atau tidak pergi ke masjid karena adanya kesulitan, boleh baginya
shalat di rumah. Ia mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.
Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/16267
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz -rahimahullah-
Soal:
Misalnya ketika hujan gerimis, khususnya sore hari, terdengar adzan
maghrib, lalu shalat Maghrib didirikan. Selesai shalat, kemudian
dilaksanakan shalat Isya dijamak dengan Maghrib. Sebagai bentuk kasih
sayang kepada orang-orang yang shalat (di masjid) ketika hujan turun.
Apakah hal ini tetap berlaku sedangkan waktu telah berubah tidak
sebagaimana zaman dahulu? Zaman sekarang, tersedia berbagai perlengkapan
untuk berbagai hal bagi sebagian orang. Misalnya, banyak peralatan yang
dapat membantu kita sampai ke masjid, atau semacamnya.
Jawab:
Ya tetap berlaku. Hal ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah Ta’ala. Jika suatu ketika hujan turun, boleh men-jamak shalat (di masjid). Hal ini sebagai rukhshah. Bahkan dianjurkan untuk men-jamak
shalat dalam rangka kasih sayang kepada orang-orang yang shalat, serta
memudahkan mereka. Juga karena tidak adanya perlindungan bagi mereka
yang kesulitan jika keluar.
Andaikan jama’ah masjid tidak men-jamak shalat pun, mereka boleh mengerjakan shalat di rumah. Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alahi Wasallam, bahwa beliau memerintahkan untuk shalat di rumah ketika hujan. Beliau bersabda:
صلوا في رحالكم
“Shalatlah di rumah-rumah kalian”
Ringkasnya, jika hujan turun atau khawatir terpeleset di pasar-pasar,
atau jalan sedang licin, atau adanya lumpur-lumpur di jalan, terdapat sunnah untuk men-jamak antara zhuhur dan ashar, juga maghrib dan Isya. Bagi yang tidak men-jamak
atau tidak pergi ke masjid karena adanya kesulitan, boleh baginya
shalat di rumah. Ia mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.
Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/16267
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz -rahimahullah-
Soal:
Misalnya ketika hujan gerimis, khususnya sore hari, terdengar adzan
maghrib, lalu shalat Maghrib didirikan. Selesai shalat, kemudian
dilaksanakan shalat Isya dijamak dengan Maghrib. Sebagai bentuk kasih
sayang kepada orang-orang yang shalat (di masjid) ketika hujan turun.
Apakah hal ini tetap berlaku sedangkan waktu telah berubah tidak
sebagaimana zaman dahulu? Zaman sekarang, tersedia berbagai perlengkapan
untuk berbagai hal bagi sebagian orang. Misalnya, banyak peralatan yang
dapat membantu kita sampai ke masjid, atau semacamnya.
Jawab:
Ya tetap berlaku. Hal ini merupakan
rukhshah (keringanan) dari Allah
Ta’ala. Jika suatu ketika hujan turun, boleh men-
jamak shalat (di masjid). Hal ini sebagai
rukhshah. Bahkan dianjurkan untuk men-
jamak
shalat dalam rangka kasih sayang kepada orang-orang yang shalat, serta
memudahkan mereka. Juga karena tidak adanya perlindungan bagi mereka
yang kesulitan jika keluar.
Andaikan jama’ah masjid tidak men-
jamak shalat pun, mereka boleh mengerjakan shalat di rumah. Terdapat
hadits shahih dari Nabi
Shallallahu’alahi Wasallam, bahwa beliau memerintahkan untuk shalat di rumah ketika hujan. Beliau bersabda:
صلوا في رحالكم
“Shalatlah di rumah-rumah kalian”
Ringkasnya, jika hujan turun atau khawatir terpeleset di pasar-pasar,
atau jalan sedang licin, atau adanya lumpur-lumpur di jalan, terdapat
sunnah untuk men-
jamak antara zhuhur dan ashar, juga maghrib dan Isya. Bagi yang tidak men-
jamak
atau tidak pergi ke masjid karena adanya kesulitan, boleh baginya
shalat di rumah. Ia mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan
shalat berjama’ah di masjid.
Sumber:
http://www.ibnbaz.org.sa/mat/16267
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel
Muslim.Or.Id