HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
a. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
b. Jima' (bersenggama).
c. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini
adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang
berpuasa.
d. Mengeluarkan mani
dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab
lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak
membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
e. Keluarnya
darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid,
atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum
terbenam matahari.
f. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan
makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada
sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
”Barangsiapa yang muntah
tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah
dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan
At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa
disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh
Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu'
dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah
No. 923.
g. Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita
darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah
Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari
mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam:88).
Tidak
batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena
tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya
kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah
suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat
dan berpuasa.
[sumber:http://peperonity.com/go/sites/mview/assunnah.tuntunan.ibadah.ramadhan/15657500]