Hadits Rasulullah SAW berikut ini. Rasulullah SAW bersabda, "Shalat Jumat itu adalah fardhu bagi setiap orang muslim kecuali 4, yaitu orang sakit, hamba sahaya, orang musafir dan wanita." (HR. Bukhari).
Berdasarkan hadits tersebut, wanita tidak diwajibkan untuk shalat jumat, akan tetapi wanita boleh melaksanakan shalat tersebut sebagaimana kaum pria. Bolehnya tersebut disebutkan dalam mazhab Syafi'i dan Maliki, sedangkan untuk mazhab Hanafi hukumnya tidak wajib.