Pencatatan Kelahiran (Kutipan Akta Kelahiran)PERSYARATAN : |
|||||||
1. | Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli); | ||||||
2. | Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap); | ||||||
3. | Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah; | ||||||
4. | Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir; | ||||||
5. | Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah; | ||||||
6. | Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya); | ||||||
7. | Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya; | ||||||
8. | Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya; | ||||||
9. | Printout NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK; | ||||||
10. | Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa); | ||||||
RETRIBUSI : | |||||||
|
LAMA PENGURUSAN
6 (ENAM) HARI KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL)
KETERLAMBATAN PELAPORAN
JANGKA WAKTU PELAPORAN 60 HARI
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 100.000,-
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 1.000.000,-
KELAHIRAN WNI DI LUAR NEGERI
JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 1.000.000,-
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 1.000.000,-
KELAHIRAN WNI DI ATAS KAPAL LAUT ATAU PESAWAT TERBANG
JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 300.000,-
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 300.000,-
Sumber :