Pencatatan Kelahiran (Kutipan Akta Kelahiran)

Pencatatan Kelahiran (Kutipan Akta Kelahiran)

PERSYARATAN :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli);
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap);
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah;
4. Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir;
5. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah;
6. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya);
7. Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya;
8. Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya;
9. Printout NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK;
10. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
   
RETRIBUSI :
 
WNI : Rp. 0,-
Orang Asing : Rp. 0,-
LAMA PENGURUSAN
            6 (ENAM) HARI KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL)
KETERLAMBATAN PELAPORAN
                       JANGKA WAKTU PELAPORAN 60 HARI
                       DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 100.000,-
                       DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 1.000.000,-
                      KELAHIRAN WNI DI LUAR NEGERI
                       JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI
                       DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 1.000.000,-
       DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 1.000.000,-
KELAHIRAN WNI DI ATAS KAPAL LAUT ATAU PESAWAT TERBANG
                       JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI
                       DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 300.000,-
                       DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 300.000,-
Sumber :