Wajib bagi setiap Muslim sebelum melakukan sesuatu perbuatan mengetahui hukumnya !!
Dalam perayaan Natal, bagi seorang Muslim hendaklah senantiasa
mengikatkan dirinya dengan hukum syara’. Bukan standar-standar lain,
semisal 'YANG PENTING', 'HANYA BASA-BASI','TIDAK APA-APA,
DARIPADA...'dll.
Oleh karenanya wajib bagi setiap Muslim
sebelum melakukan sesuatu perbuatan mengetahui hukumnya, apakah WAJIB,
SUNAH, MAKRUH atau HARAM.
Sehingga apa-apa yang kita lakukan bukan malah menghantarkan kita kepada murka Allah namun adalah keridhoan Allah.
Hukum syara’ mengenai persoalan merayakan Natal sesungguhnya telah jelas: HARAM.
Tidak ada perbedaan pendapat diantara para fuqoha. Begitu juga yang
difatwakan oleh MUI. Kaum muslim diharamkan melibatkan diri di dalam
perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya.
Melibatkan diri di sini mencakup aktivitas: mengucapkan selamat, hadir
di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir,
mengirim kartu selamat, dsb.
Ikut memberikan ucapan selamat
Natal tidak bisa dilihat dari sisi toleransi. Toleransi menurut Islam
adalah membiarkan mereka melaksanakan hari Natal dgn tidak mengganggunya
sebatas yg telah ditetapkan syara', ITULAH TOLERANSI.
Hari ini
umat justru diseru agar menggadaikan akidahnya dengan dalih toleransi
dan kerukunan umat beragama. Begitulah yang terjadi ketika hukum-hukum
Allah dicampakkan.
Tidak ada lagi kekuasaan berupa al-Khilafah
yang melindungi aqidah umat ini. Islam dan ajarannya serta umat Islam
terus dijadikan sasaran.
Karena itu kita harus makin gigih
menjelaskan Islam dan menyerukan syariah dan Khilafah. Sebab hanya
dengan syariah dan Khilafahlah, aqidah umat Islam terjaga sekaligus
menjamin kesejahteraan dan keamanan umat manusia baik muslim maupun
orang-orang kafir.
============================
Sumber :
Follow twitter kami : @spirit4khilafa
Gabung juga dipage kami : http://www.facebook.com/ SyariahKhilafah
..•*´`*•.♥♥.•*´`'•.¸*¤* ¸.•'´´*•.♥♥.•*´`*•.