Pencatatan Kematian (Kutipan Akta Kematian)PERSYARATAN : |
|||||||
| 1. | Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Rumah Sakit (asli); | ||||||
| 2. | Fotocopy KK dan KTP yang meninggal; | ||||||
| 3. | Surat Keterangan Kematian dari Lurah (asli); | ||||||
| 4. | Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki); | ||||||
| 5. | Fotocopy Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin; | ||||||
| 6. | Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda; | ||||||
| 7. | Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa); | ||||||
| 8. | SKKT bagi Orang Asing status tinggal terbatas; | ||||||
| 9. | Dokumen Imigrasi yang bersangkutan (bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan). | ||||||
|
RETRIBUSI : |
|||||||
|
|||||||
LAMA PENGURUSAN
6 (ENAM) HARI KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL)
KETERLAMBATAN PELAPORAN
JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 100.000,-
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 1.000.000,-
Sumber :
