Pencatatan Kematian (Kutipan Akta Kematian)

Pencatatan Kematian (Kutipan Akta Kematian)

PERSYARATAN :
1. Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Rumah Sakit (asli);
2. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal;
3. Surat Keterangan Kematian dari Lurah (asli);
4. Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki);
5. Fotocopy Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin;
6. Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda;
7. Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
8. SKKT bagi Orang Asing status tinggal terbatas;
9. Dokumen Imigrasi yang bersangkutan (bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan).

RETRIBUSI :
 
WNI : Rp. 0,-
Orang Asing : Rp. 100.000,-
LAMA PENGURUSAN
            6 (ENAM) HARI KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL)
KETERLAMBATAN PELAPORAN
                        JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI
                        DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 100.000,-
                        DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 1.000.000,-

Sumber :