Pengurusan Akta Kelahiran Terlambat

Pengurusan Akta Kelahiran Terlambat
Usia Anak Lebih Dari 1 Tahun
Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya
Untuk Proses Penetapan di Pengadilan


PENETAPAN PENGADILAN

- Persyaratan yang harus dilengkapi sebelum ke PENGADILAN NEGERI
  1. Fotocopy Surat Konfirmasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. (1X)
  2. Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua. (1X)
  3. Fotocopy  Kartu Keluarga. (1X)
  4. Fotocopy KTP Orang Tua ( Biarkan kertasnya utuh / jangan dipotong ). (1X) 

- Persyaratan yang harus dilengkapi sebelum ke PENGADILAN NEGERI
  1. Masing-masing foto copy tersebut diatas di LEGALISIR di LEGALISIR di PENGADILAN NEGERI SURABAYA dengan membawa aslinya untuk dicocokkan datanya.
  2. Setelah di LEGALISIR kemudian di MATERAIKAN / NASEGEL di Kantor Pos Pusat.
  3. Setelah berkas-berkasnya lengkap sertakan juga foto copy KTP 2 (dua) orang saksi.
  4. Setelah itu berkas-berkasnya tersebut didaftarkan ke PENGADILAN NEGERI SURABAYA ke bagaian Perdata di ruang 105.
- Alamat NASEGEL Kantor Pos Besar :
  1. Jalan Kebon Rojo Surabaya
  2. Jalan Jemur Andayani Surabaya 
Sumber Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya
                Pada Tanggal 17 Desember 2012

Dispendukcapil Kota Surabaya :