Pengurusan Akta Kelahiran Terlambat
Usia Anak Lebih Dari 1 Tahun
Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya
Untuk Proses Penetapan di Pengadilan
PENETAPAN PENGADILAN
- Persyaratan yang harus dilengkapi sebelum ke PENGADILAN NEGERI
- Fotocopy Surat Konfirmasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. (1X)
- Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua. (1X)
- Fotocopy Kartu Keluarga. (1X)
- Fotocopy KTP Orang Tua ( Biarkan kertasnya utuh / jangan dipotong ). (1X)
- Persyaratan yang harus dilengkapi sebelum ke PENGADILAN NEGERI
- Masing-masing foto copy tersebut diatas di LEGALISIR di LEGALISIR di PENGADILAN NEGERI SURABAYA dengan membawa aslinya untuk dicocokkan datanya.
- Setelah di LEGALISIR kemudian di MATERAIKAN / NASEGEL di Kantor Pos Pusat.
- Setelah berkas-berkasnya lengkap sertakan juga foto copy KTP 2 (dua) orang saksi.
- Setelah itu berkas-berkasnya tersebut didaftarkan ke PENGADILAN NEGERI SURABAYA ke bagaian Perdata di ruang 105.
- Alamat NASEGEL Kantor Pos Besar :
- Jalan Kebon Rojo Surabaya
- Jalan Jemur Andayani Surabaya
Pada Tanggal 17 Desember 2012